KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan kewajiban sebagai warga negara untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Presiden resmi melaporkan SPT 2019 pada Sabtu (29/2) melalui sistem online atau e-filing. Pada kesempatan itu Presiden juga mengimbau warga melakukan kewajiban yang sama yakni melaporkan SPT atas pajak penghasilan pribadi atau PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2019. "Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya," kata Presiden melalui akun media sosialnya Sabtu (29/2). Setelah Presiden memberikan imbauan agar masyarakat menyetorkan SPT secara online, apakah sistem pelaporan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak sudah siap?
Presiden imbau masyarakat lapor SPT Pajak e-filling, begini kesiapan IT kantor pajak
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan kewajiban sebagai warga negara untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Presiden resmi melaporkan SPT 2019 pada Sabtu (29/2) melalui sistem online atau e-filing. Pada kesempatan itu Presiden juga mengimbau warga melakukan kewajiban yang sama yakni melaporkan SPT atas pajak penghasilan pribadi atau PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2019. "Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya," kata Presiden melalui akun media sosialnya Sabtu (29/2). Setelah Presiden memberikan imbauan agar masyarakat menyetorkan SPT secara online, apakah sistem pelaporan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak sudah siap?