JAKARTA. Pemerintah memperingatkan agar pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah memangkas harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar, memotong tarif angkutan umum sebesar 10% dan memberikan potongan tarif listrik saat beban puncak untuk industri.
Presiden imbau Pelaku Usaha Pangkas Harga Sesuai Penurunan BBM
JAKARTA. Pemerintah memperingatkan agar pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah memangkas harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar, memotong tarif angkutan umum sebesar 10% dan memberikan potongan tarif listrik saat beban puncak untuk industri.