Presiden inginkan 100.000 sertifikat kompetensi dibagikan ke pekerja konstruksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presdien Joko Widodo mengatakan, perlunya sertifikat kompetensi bagi pekerja konstruksi sebagai modal untuk berdaya saing dengan negara-negara lain.

Adapun saat ini pemerintah telah memberikan sertifikat kepada 10.000 pekerja. Tapi Presiden menginginkan, hal itu untuk bertambah 10 kali lipat di tahun depan.

"Jumlah sertifikat ini masih sangat sedikit, saya minta tahun depan 10 kali lipat dariyang diberikan sekarang, karena dalam persaingan global sertifikat seperti ini sangat dibutuhkan sekali," katanya dalam Indonesia Infrastructure Week (IIW) di Jiexpo Kemayoran, Rabu (31/10).


Dengan adanya sertifikat, maka pekerja konstruksi tanah air tidak kalah dengan negara-negara lain. "Karena itu saya sangat menghargai, apresiasi kontribusi bapak ibu (pekerja konstruksi), terutama para pelaku di lapangan saudara2 adalah pelaku di lapangan apalagi bekerja di daerah terisolir," tambah dia.

Sekadar tahu saja, sebelum membuka acara IIW ini, Presiden memberikan 10.000 sertifikat kepada para pekerja. Para tenaga tersebut terdiri dari 1.500 tenaga ahli, 1.600 teknisi/analis dan 6.000 operator.

Sertifikasi ini menjadi penting karena sesuai amanat UU No 2 Tahun 2017 yang menyatakan, setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Bagi pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja sertifikat, kalau tidak akan dikenakan sanksi mulai dari denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan layanan.

Sebagai diketahui, jumlah tersebut agar kerja konstruksi bersertifikat saat ini masih belum memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur. Sebab untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dibutuhkan sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing.

Dari total 8,14 juta tenaga kerja tenaga kerja konstruksi, baru 10%-nya. Untuk itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk memegang komitmennya untuk menegakkan ketegasan hukum.

"Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi demi jaminan profesionalisme, mutu dan akuntabilitas dari setiap kerjaannya," kata Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti