KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melakukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit. Hal itu tertuang daam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2019. Berdasarkan Inpres yang dikutip KONTAN, Selasa (25/9) , penundaan tersebut diberlakukan bagi seluruh pihak. "Baik yang permohonan baru, permohonan yang telah diajukan namun belu lengkap atau permohonan yang telah dapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif," tulis Presiden.
Presiden instruksikan penundaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melakukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit. Hal itu tertuang daam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2019. Berdasarkan Inpres yang dikutip KONTAN, Selasa (25/9) , penundaan tersebut diberlakukan bagi seluruh pihak. "Baik yang permohonan baru, permohonan yang telah diajukan namun belu lengkap atau permohonan yang telah dapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif," tulis Presiden.