Presiden Joe Biden cabut larangan terhadap TikTok dan WeChat



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Joe Biden, mencabut perintah eksekutif jaman Donald Trump terkait larangan terhadap aplikasi TikTok dan WeChat. Namun, Biden mengeluarkan perintah baru untuk meninjau kembali masalah keamanan yang bisa ditimbulkan oleh dua aplikasi tersebut.

Mengutip SCMP, perintah tersebut ditujukan kepada Departemen Perdagangan untuk menilai apakah ada potensi implikasi keamanan dan penggunaan data-data orang Amerika di aplikasi tersebut. Dalam perintah itu pula, Departemen Perdagangan diberi waktu hingga 6 bulan sebelum nantinya melaporkan rekomendasi atas peninjauan tersebut.

"Upaya berkelanjutan oleh musuh asing itu merupakan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," kata Biden dalam perintah tersebut.


Baca Juga: U.S. Senate passes sweeping bill to address China tech threat

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan, inti dari perintah tersebut ialah bagaimana pemerintah mengambil langkah kuat untuk melindungi data sensitif orang Amerika dari pengumpulan dan pemanfaatan oleh musuh asing melalui aplikasi perangkat lunak yang terhubung.

Selain perintah larangan TikTok dan WeChat, Biden juga mencabut satu lagi perintah yang dikeluarkan Trump pada Januari terkait delapan aplikasi perangkat lunak komunikasi dan teknologi keuangan China lainnya.

Asal tahu saja, Trump dalam bulan-bulan terakhirnya memang banyak mengeluarkan perintah yang intinya melarang perusahaan China di AS. Saat itu, Trump beralasan bahwa hal tersebut dilakukan demi keamanan data nasional.

Dengan mencabut larangan tersebut, Biden bukan berarti tidak khawatir terhadap penggunaan data orang-orang Amerika. Hanya saja, pemerintahan Biden mengambil cara pendekatan berbeda dengan perusahaan-perusahaan aplikasi asal negeri China tersebut.

Selanjutnya: Co-Founder Tiktok Zhan Yiming mundur dari posisi CEO

Editor: Herlina Kartika Dewi