KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Joe Biden, mencabut perintah eksekutif jaman Donald Trump terkait larangan terhadap aplikasi TikTok dan WeChat. Namun, Biden mengeluarkan perintah baru untuk meninjau kembali masalah keamanan yang bisa ditimbulkan oleh dua aplikasi tersebut. Mengutip SCMP, perintah tersebut ditujukan kepada Departemen Perdagangan untuk menilai apakah ada potensi implikasi keamanan dan penggunaan data-data orang Amerika di aplikasi tersebut. Dalam perintah itu pula, Departemen Perdagangan diberi waktu hingga 6 bulan sebelum nantinya melaporkan rekomendasi atas peninjauan tersebut. "Upaya berkelanjutan oleh musuh asing itu merupakan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," kata Biden dalam perintah tersebut.
Presiden Joe Biden cabut larangan terhadap TikTok dan WeChat
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Joe Biden, mencabut perintah eksekutif jaman Donald Trump terkait larangan terhadap aplikasi TikTok dan WeChat. Namun, Biden mengeluarkan perintah baru untuk meninjau kembali masalah keamanan yang bisa ditimbulkan oleh dua aplikasi tersebut. Mengutip SCMP, perintah tersebut ditujukan kepada Departemen Perdagangan untuk menilai apakah ada potensi implikasi keamanan dan penggunaan data-data orang Amerika di aplikasi tersebut. Dalam perintah itu pula, Departemen Perdagangan diberi waktu hingga 6 bulan sebelum nantinya melaporkan rekomendasi atas peninjauan tersebut. "Upaya berkelanjutan oleh musuh asing itu merupakan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," kata Biden dalam perintah tersebut.