Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga. Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.

Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif 


2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Baca Juga: 18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum 

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri 

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Baca Juga: 18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan 

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan 

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini