KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga/Tim/Komite. Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional. Pembubaran lembaga tersebut karena secara fungsi sudah tidak dibutuhkan lagi. Bahkan memang sejauh ini sudah tidak aktif lagi. Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif 2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan 3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025 4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda 5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Baca Juga: 18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya 6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha 9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum 10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri 11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka
World Trade Organitation 12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Baca Juga: 18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana? 13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan 14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan 15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi 17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun 18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi
Association of Southeast Asian Nations Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini