KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat dua wakil menteri baru untuk membantu kinerja menteri di Kabinet Indonesia Maju besutannya. Kedua wakil menteri itu akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Di dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 95/2020 tersebut disebutkan bahwa "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden." Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. "Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) seperti dilansir Kompas.com, Minggu (4/1/2020).
Baca Juga: Pembahasan kelar, RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR Dalam menjalankan tugasnya, wakil menteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur pada ayat (5), meliputi: a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM. "Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi beleid tersebut. Sama halnya dengan tugas wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri KUKM juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian KUKM. "Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," demikian bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b ketentuan tersebut.
Kedua ketentuan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 September dan telah diundangkan pada 25 September 2020. Penulis : Dani Prabowo Editor : Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Bakal Angkat 2 Wakil Menteri Baru". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat