KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua. "Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020). Dini mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat. Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali. "Itu akan ditarik," katanya.
Presiden Jokowi batal banding atas kasus blokir internet Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua. "Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020). Dini mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat. Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali. "Itu akan ditarik," katanya.