KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2017-2020 Arief Hidayat Thamrin. Dalam keputusan Nomor 105/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI tertanggal 19 Oktober 2020, Presiden Jokowimemberhentikan Saudara Arief Hidayat Thamrin sebagai anggota Dewan Pengawas LPP TVRI. “(Pemberhentian) disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," sebut Jokowi dalam surat keputusan tersebut, Selasa (3/11) Adapun, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan alias sejak tanggal 19 Oktober 2020.
- Ketua Dewas sudah nonaktif sejak11 Mei 2020. Alhasil, Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis saat ini.
- Seleksi calon Dirut Paruhantar waktu TVRI (Imam Brotoseno) juga tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Pasalnya, Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
- Bila poin 1 adan 2 tak tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MPR, DPD, DPRD alias UU MD3.
- Proses ini telah melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN.
- Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.
- Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya.
- Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.
- Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja