KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam beleid itu, Presiden membentuk Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri dari pengarah, penanggung jawab, serta pelaksana harian.
Susunan pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 : Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan Wakil Ketua II : Menteri BUMN Anggota 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Perdagangan; 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan 5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Presiden menyebut, tujuan pembentukan tim adalah:
Pertama, “Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia,” tulisan Presiden dalam aturan yang diteken 3 September itu.
Kedua, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9
Ketiga, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19. Selengkapnya berikut isi Keppres Nomor 18/ 2020, silakan mengunduh di https://jdih.setneg.go.id dengan Keppres No 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana