KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluarkan atutan terbaru yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementerian. Diteken tanggal 26 November 2020 dan berlaku langsung saat ditetapkan, Peraturan Presiden Jokowi itu membubarkan Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Pasca pembubaraan, 10 fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait, termasuk pengalihan, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dialihkan ke kementerian terkait.
Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian, ini daftar & nasib apararatnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluarkan atutan terbaru yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementerian. Diteken tanggal 26 November 2020 dan berlaku langsung saat ditetapkan, Peraturan Presiden Jokowi itu membubarkan Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Pasca pembubaraan, 10 fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait, termasuk pengalihan, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dialihkan ke kementerian terkait.