KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73, Minggu (19/7), Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor
Presiden Jokowi coret BIN dari bawah koordinasi Kemenko Polhukam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73, Minggu (19/7), Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor