Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengesahan RUU PKS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang hingga kini masih berproses.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Jokowi bilang kekerasan seksual pada perempuan mendesak harus segera ditangani.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (4/1).


Baca Juga: Jokowi: Saya Perintahkan Mendag Untuk Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Sehingga nantinya proses pembahasan bersama dapat lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu juga akan menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual. "Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .