Presiden Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Dibahas dan Diselesaikan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah dan DPR RI segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (UU) Pembatasan Uang Kartal atau uang tunai. 

Penyataan ini Jokowi sampaikan saat memberikan arahan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Jokowi, aturan hukum pembatasan uang kartal merupakan dasar hukum yang penting bagi pemberantasan korupsi selain Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. 


Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi

"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2023). 

Jokowi mengatakan, keberadaan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal membuat transfer dana melalui perbankan akan dipetakan. Dampaknya, transaksi keuangan diharapkan akan lebih transparan dan akuntabel. 

"Pemetaan transfer perbankan ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel juga sangat bagus," ucap Jokowi. 

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut, keberadaan kedua undang-undang tersebut menjadi regulasi yang penting guna menopang pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas 2022

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) berbasis elektronik, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sistem elektronik di lingkungan tambang, serta pelabuhan. 

"Terakhir mengenai penguatan regulasi di level undang-undang ini juga diperlukan," tutur Jokowi. 

Sebelumnya, dalam peringatan Hakordia 2023, Jokowi menyebut pemberantasan korupsi perlu dievaluasi total. Sebab, meskipun Indonesia sudah memenjarakan pejabatnya begitu banyak dibanding negara lain, kenyataannya korupsi tetap ada. 

Pada kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan data ratusan pejabat di lingkungan DPR RI, DPRD, menteri, gubernur, Bupati, komisioner, hingga hakim yang terjaring korupsi sejak 2004 sampai 2022. 

Baca Juga: Jokowi: Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Terus Berjalan

"Dengan begitu banyaknya orang pejabat ang sudab dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," ujar Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Dibahas dan Diselesaikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli