Presiden Jokowi kembali minta prosedur tenaga kerja asing dipermudah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali membuka rapat terbatas terkait penataan tenaga kerja asing (TKA). Adapun ini merupakan rapat terbatas kedua yang dilakukan Presiden di hari ini, Selasa (6/3).

Dalam hal ini, Presiden meminta agar proses perizinan terkait TKA tidak berbelit-belit. "Ini penting sekali karena keluhan-keluhan yang yang diterima perizinannya berbelit-belit," ungkapnya saat menyampaikan pengantar di Kantor Kepresidenan.

Hal itu bertujuan agar prosedurnya dibuat lebih sederhana dalam pengajuan rencana, pengajuan tenaga asing terkait izin penempatan tenaga asing atau IKTA maupun KITAS visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas.


"Saya minta untuk dijalankan lebih cepat dengan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi terpadu antara Kementerian tenaga kerja, imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.

Kedua, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan secara terpadu. Presiden bilang, hal itu jangan berjalan sendiri-sendiri, tapi betul-betul terkoordinasi karena dirinya mendapatkan laporan, terkait pengguna tenaga kerja terganggu dan merasa tidak nyaman.

"Mereka merasa ada sweeping dan yang kita lihat Kementerian Tenaga Kerja jalan sendiri, imigrasi jalan sendiri, instansi yang lain tidak melakukan pengawasan sendiri sendiri. Ini yang harus betul-betul kita konsolidasikan, sehingga tidak lagi tersedia hal seperti yang disampaikan," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, dalam pengantarnya, Jokowi juga mengingatkan kembali kepada jajaran menterinya terkait globalisasi ekonomi saat ini. Yang mana, pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara.

"Kita banyak mengirim tenaga kerja atau sering kita sebut sebagai buruh migran ke berbagai negara di Timur Tengah, di Asia Tenggara maupun di Asia Timur," ungkapnya saat membuka ratas di Istana Kepresidenan.

Apalagi, saat yang bersamaan sejalan dengan masuknya investasi, Indonesia menerima tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi.

Hal itu agar bisa memastikan kepentingan nasional untuk meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri. Sehingga diperlukan penataan terhadap masuknya tenaga kerja asing dan dalam penataan penggunaan tenaga asing di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia