KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Jokowi setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh. Berbagai opsi disampaikan dapat digunakan untuk mengganti UU KPK yang telah disahkan sebelumnya. "Berkaitan dengan UU KPK yang disahkan banyak masukan kepadakita utamanya memang berupa penerbitan Perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).
Presiden Jokowi membuka opsi menerbitkan Perppu KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Jokowi setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh. Berbagai opsi disampaikan dapat digunakan untuk mengganti UU KPK yang telah disahkan sebelumnya. "Berkaitan dengan UU KPK yang disahkan banyak masukan kepadakita utamanya memang berupa penerbitan Perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).