KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuaangan atau PPATK. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 101/2015 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di Lingkungan PPATK, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai PPTAK dari sebelumnya Rp 3,2 juta-Rp 35 juta menjadi Rp 3,6 juta-Rp 47,5 juta. Dikutip dari setkap.go.id., pertimbangan pemerintah menaikkan tunjangan karena beban dan tanggung jawab pegawai PPATK yang semakin meningkat, seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK," tulis Perpres yang diteken Presiden 26 Desember 2019 tersebut. Perpres juga menyebut dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan di tiap jabatan sesuai persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lambat 2 tahun sejak Perpres terkait diundangkan.
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai PPATK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuaangan atau PPATK. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 101/2015 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di Lingkungan PPATK, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai PPTAK dari sebelumnya Rp 3,2 juta-Rp 35 juta menjadi Rp 3,6 juta-Rp 47,5 juta. Dikutip dari setkap.go.id., pertimbangan pemerintah menaikkan tunjangan karena beban dan tanggung jawab pegawai PPATK yang semakin meningkat, seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK," tulis Perpres yang diteken Presiden 26 Desember 2019 tersebut. Perpres juga menyebut dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan di tiap jabatan sesuai persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lambat 2 tahun sejak Perpres terkait diundangkan.