Presiden Jokowi minta maaf kepada veteran, ada apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memohon maaf bagi para veteran. Pasalnya, kenaikan tunjangan 25% yang dijanjikan belum bisa diterima pada bulan ini.

"Untuk tunjangan kehormatan kenaikkan 25% mohon maaf belum bisa diterima bulan Agustus ini," ungkap Presiden dalam acara pengukuhan Anggota Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran 2017-2022 di Istana Negara.

Adapun alasan keterlambatan itu lantaran adanya masalah administrasi. Sehingga ia berjanji, kenaikan 25% itu baru bisa dirasakan pada bulan depan. "Insya Allah bulan September baru bisa diterima," tambah dia. 


Kenaikan tunjangan para veteran ini tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2018. Adapun PP itu telah ditangani Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018 lalu. Pertimbangannya adalah hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran Republik Indonesia.

Melalui PP ini, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp 750.000 menjadi Rp 938.000.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu: Golongan A sebesar Rp 2 juta, Golongan B sebesar Rp 1,93 juta. Golongan C sebesar Rp 1,87 juta. Golongan D sebesar Rp 1,81 juta. Golongan E sebesar Rp 1,75 juta.

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.4 juta menjadi Rp 1,75 juta. 

Sementara, tunjangan veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik. Golongan A sebesar Rp 1,81 juta, Golongan B sebesar Rp 1,75 juta. Golongan C sebesar Rp 1,62 juta. Golongan D sebesar Rp 1,56 juta, dan Golongan E sebesar Rp 1,5 juta.

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,5 juta. 

Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia naik dari Rp 1,45 juta menjadi Rp 1,81 juta.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .