JAKARTA. Presiden Joko Widodo terus mengamati gelombang penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana DPR merevisi UU itu menuai penolakan publik karena ditengarai akan memperlemah KPK. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan bahwa dirinya sempat membicarakan polemik revisi UU KPK dengan Presiden Jokowi. Sikap Jokowi, kata Johan, akan menolak revisi jika dimaksudkan untuk melemahkan KPK.
"Berkaitan dengan adanya gelombang kritik terhadap revisi Undang-Undang KPK, Presiden tetap konsisten revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/2). Johan menuturkan, Presiden Jokowi juga akan menelaah lagi usulan DPR dalam merevisi UU KPK setelah kembali dari tugas kenegaraan di Amerika Serikat. Jokowi ingin revisi undang-undang itu dilakukan sesuai harapan publik dan penguatan KPK. Meski demikian, Johan menyatakan bahwa Presiden Jokowi belum menyampaikan detail poin-poin yang dimaksud dengan penguatan atau pelemahan KPK. Alasannya, karena draf revisi UU KPK sampai saat ini masih berada di DPR. "Ada fraksi (di DPR) yang menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK, hal ini juga dicermati Presiden," ujarnya. Secara pribadi, Johan menuturkan bahwa pelemahan KPK akan terjadi jika dalam revisi diselipkan pasal yang membatasi masa tugas KPK, menghapus kewenangan penuntutan, dan diaturnya mekanisme penyadapan dengan izin pengadilan. Mengenai rencana dibentuknya dewan pengawas KPK, kata Johan, usulan ini juga belum dijelaskan detail oleh DPR. Karena itu, Presiden Jokowi belum memberikan penilaian. "Ini pendapat pribadi, bukan pendapat Presiden, jelas memperlemah kalau kewenangan dewan pengawas terlalu
powerfull," kata mantan pimpinan KPK itu. Sama halnya dengan rencana memberikan KPK kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kewenangan itu juga dianggap Johan sangat riskan karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum di internal KPK. "Ini sudah bicara detail ya, kalau Presiden kan tidak bicara detail," ujarnya.
Revisi UU KPK menuai perdebatan karena ditengarai ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap. Adapun DPR berencana membahas revisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Kamis (18/2). (Indra Akuntono) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia