KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU bagi penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum. Patokan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU ini juga berlaku bagi Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah penggunaan gas bumi atau
plant gate dengan harga paling tinggi US$ 6 per MMBTU.
Baca Juga: Tiga analis pangkas rekomendasi saham PGAS Ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020, pasal 3 ayat 1a dalam aturan tersebut menyebutkan bahwaharga gas bumi tersebut dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan membeli di titik serah (
plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari
Liquefied Natural Gas (LNG) atau
Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU. Hanya perlu diingat bahwa penetapan harga gas bumi itu dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri. Selain itu, harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU juga harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang diberikan oleh industri pengguna gas bumi. Tak hanya itu saja, sesuai Pasal 5, penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas bumi. Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan harga gas bumi tertentu, menteri juga harus mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh.
Baca Juga: Industri keramik siapkan rencana strategis untuk hadapi pelarangan keramik impor Menteri juga harus mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari badan pengatur. Menteri juga harus meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara. Selanjutnya, menteri juga harus melakukan evaluasi terhadap penetapan harga gas bumi tertentu dan pengguna gas bumi setiap tahun dengan memperhatikan kondisi perekonomian dalam negeri.
Dalam melakukan evaluasi, menteri membentuk tim koordinasi paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian urusan koordinasi pemerintah bidang perekonomian; kemaritiman dan investasi; energi dan sumber daya mineral; keuangan; dan perindustrian. Masih merujuk aturan yang sama, selain usaha penyediaan tenaga listrik, harga gas bumi tertentu itu juga berlaku bagi:
- Industri pupuk
- Petrokimia,
- Oleochemical,
- Baja,
- Keramik,
- kaca
- sarung tangan karet.
Yang juga layak dicermati, masih dalam aturan yang sama, bahwa Menteri dapat melakukan perubahan bidang industru yang bisa mendapatkan harga gas bumi tertentu berdasarkan hasil rapat yantg dipimpin Presiden. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana