KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merampungkan Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Sebelumnya Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Namun, selanjutnya penetapan PSBB diputuskan oleh Menteri Kesehatan. "Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri sudah selesai," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video konferensi di Istana Bogor, Kamis (2/4).
Presiden Jokowi perintahkan Menkes Terawan selesaikan aturan PSBB dalam dua hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merampungkan Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Sebelumnya Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Namun, selanjutnya penetapan PSBB diputuskan oleh Menteri Kesehatan. "Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri sudah selesai," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video konferensi di Istana Bogor, Kamis (2/4).