KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB. Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam percakapak telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu. “Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (5/7).
Presiden Jokowi pertimbangkan memberikan amnesti untuk Baiq Nuril
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB. Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam percakapak telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu. “Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (5/7).