Presiden Jokowi siapkan Dewan Pengawas KPK dari unsur hukum dan non-hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan lima orang yang akan mengisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dewas KPK berjumlah lima orang sesuai ketentuan Undang Undang (UU) KPK. Pemilihan Dewas KPK juga dilakukan dengan meminta pendapat dari berbagai pihak.

"Di masa transisi, presiden yang berhak menentukannya. Umumnya ada dari hukum pasti ada, tapi juga ada pihak non-hukum," ujar Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (5/11).


Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly mengaku tak berwenang terkait Perppu KPK

Fadjroel bilang, presiden telah mendengarkan masukan dari masyarakat. Antara lain dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dan kelompok masyarakat.

Anggota dengan latar belakang hukum harus ada dalam Dewas KPK. Dewas KPK juga tidak tertutup bagi penegak hukum yang telah pensiun.

"Sangat dimungkinkan (penegak hukum yang sudah pensiun). Kalau pensiun boleh dong masuk ke dalamnya," terang Fadjroel.

Fadjroel menambahkan, nama Dewas KPK memang tidak diungkapkan secara khusus oleh presiden. Nantinya Dewas KPK akan dilantik bersamaan dengan pimpinan komisioner KPK baru pada Desember nanti.

Baca Juga: Sebelum 2019 Berakhir Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat