KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan lima orang yang akan mengisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas KPK berjumlah lima orang sesuai ketentuan Undang Undang (UU) KPK. Pemilihan Dewas KPK juga dilakukan dengan meminta pendapat dari berbagai pihak. "Di masa transisi, presiden yang berhak menentukannya. Umumnya ada dari hukum pasti ada, tapi juga ada pihak non-hukum," ujar Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (5/11).
Presiden Jokowi siapkan Dewan Pengawas KPK dari unsur hukum dan non-hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan lima orang yang akan mengisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas KPK berjumlah lima orang sesuai ketentuan Undang Undang (UU) KPK. Pemilihan Dewas KPK juga dilakukan dengan meminta pendapat dari berbagai pihak. "Di masa transisi, presiden yang berhak menentukannya. Umumnya ada dari hukum pasti ada, tapi juga ada pihak non-hukum," ujar Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (5/11).