KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi teror berupa pengeboman yang terjadi di Surabaya Jawa Timur dalam dua hari terakhir bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang -Undang (RUU) Antiterorisme. RUU yang telah dibahas sejak 2016 itu sampai sekarang belum berujung pangkal karena masih menimbulkan pro dan kontra. "Pemerintah sudah ajukan pada Februari 2016, artinya sudah dua tahun dan saya perintahkan untuk diselesaikan secepatnya dalam sidang berikut 18 Mei mendatang," perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/5). Menurut Presiden, beleid ini merupakan payung hukum bagi aparat untuk bertindak tegas dalam pencegahan dan penindakan pelaku terorisme. "Kalau sampai akhir Juni tidak diselesaikan, saya akan keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," katanya.
Presiden Jokowi siapkan Perppu Anti-Terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi teror berupa pengeboman yang terjadi di Surabaya Jawa Timur dalam dua hari terakhir bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang -Undang (RUU) Antiterorisme. RUU yang telah dibahas sejak 2016 itu sampai sekarang belum berujung pangkal karena masih menimbulkan pro dan kontra. "Pemerintah sudah ajukan pada Februari 2016, artinya sudah dua tahun dan saya perintahkan untuk diselesaikan secepatnya dalam sidang berikut 18 Mei mendatang," perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/5). Menurut Presiden, beleid ini merupakan payung hukum bagi aparat untuk bertindak tegas dalam pencegahan dan penindakan pelaku terorisme. "Kalau sampai akhir Juni tidak diselesaikan, saya akan keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," katanya.