KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi me-launching kebijakan Golden Visa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, golden visa untuk mempermudah layanan kepada investor dan juga kepada global talent untuk datang ke Indonesia. Adapun, syarat investor perorangan mendapat golden visa di antaranya pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia, membeli saham perusahaan terbuka Indonesia, dan membeli reksadana perusahaan terbuka Indonesia, masing-masing paling sedikit US$ 350.000. Sedangkan, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Presiden Jokowi: Sudah Ada 300 Orang Mendaftar Golden Visa Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi me-launching kebijakan Golden Visa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, golden visa untuk mempermudah layanan kepada investor dan juga kepada global talent untuk datang ke Indonesia. Adapun, syarat investor perorangan mendapat golden visa di antaranya pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia, membeli saham perusahaan terbuka Indonesia, dan membeli reksadana perusahaan terbuka Indonesia, masing-masing paling sedikit US$ 350.000. Sedangkan, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.