KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal keberlanjutan dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jokowi mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PP tersebut tidak diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan namun kepada badan usaha yang berada di Ormas. "Yang diberikan itu, sekali lagi adalah badan-badan usaha yang ada di Ormas," ungkap Jokowi saat meninjau lokasi upacara HUT RI ke-79 di kawasan IKN, sebagaimana dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Rabu (05/06).
Presiden Jokowi Tegaskan Bukan Ormas yang Diberikan Izin Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal keberlanjutan dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jokowi mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PP tersebut tidak diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan namun kepada badan usaha yang berada di Ormas. "Yang diberikan itu, sekali lagi adalah badan-badan usaha yang ada di Ormas," ungkap Jokowi saat meninjau lokasi upacara HUT RI ke-79 di kawasan IKN, sebagaimana dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Rabu (05/06).
TAG: