KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden pada 24 Juni 2022. Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (28/6/2022), aturan ini menegaskan penugasan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Joko Widodo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penugasan tersebut adalah selama Presiden Jokowi melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab (UEA) pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.
Presiden Jokowi Teken Keppres 7/2022, Wapres Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden pada 24 Juni 2022. Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (28/6/2022), aturan ini menegaskan penugasan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Joko Widodo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penugasan tersebut adalah selama Presiden Jokowi melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab (UEA) pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.