KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, menurut Perpres ini, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. “Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres ini.
Presiden Jokowi teken Perpres tentang Kementerian Riset dan Teknologi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, menurut Perpres ini, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. “Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres ini.