KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Baca Juga: Kemenperin berkomitmen tingkatkan pembangunan kawasan industri di luar Jawa
Presiden Jokowi teken PP tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Baca Juga: Kemenperin berkomitmen tingkatkan pembangunan kawasan industri di luar Jawa