KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. Menurut PP ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan. Baca Juga: Minum teh hijau ternyata bisa menyehatkan jantung
Presiden Jokowi teken PP tentang Kesehatan Kerja, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. Menurut PP ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan. Baca Juga: Minum teh hijau ternyata bisa menyehatkan jantung