KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatra Utara. Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara, sesuai Pasal 1 PP tersebut, diubah menjadi Kabupaten Toba. Penyesuaian administratif perubahan nama, sebagaimana dimaksud PP ini, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan selama jangka waktu penyesuaian administratif tersebut, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Presiden Jokowi teken PP tentang perubahan nama kabupaten Toba Samosir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatra Utara. Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara, sesuai Pasal 1 PP tersebut, diubah menjadi Kabupaten Toba. Penyesuaian administratif perubahan nama, sebagaimana dimaksud PP ini, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan selama jangka waktu penyesuaian administratif tersebut, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.