Presiden Jokowi telah tandatangani Keppres amnesti Baiq Nuril



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Presiden Jokowi, Senin (29/7).

Presiden mengaku tidak keberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Presiden Jokowi.


Sebelumnya isyarat bakal ditandatanganinya Keppres pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (29/7) pagi.

Penandatanganan itu, menurut Mensesneg, merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7) lalu.

Menurut Mensesneg Pratikno, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR yang luar biasa sekali.

“Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif,” tegas Pratikno.

Sebelumnya permintaan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/7) lalu, secara aklamasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana surat yang disampaikan Presiden Jokowi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .