KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Juru bicara presiden Fadjroel Rahman membenarkan terbitnya Keppres tersebut. Selanjutnya salinan Keppres segera dikirim ke KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan tahun 2017-2022 atas nama saudara WS," ujar Fadjroel, Jumat (17/1) tengah malam. Baca Juga: Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan