KONTAN.CO.ID -Jakarta. Presiden Jokowi terbitkan Keppres No. 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022. Isi Keppres tersebut, pada Diktum Pertama menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Begini Isinya
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Presiden Jokowi terbitkan Keppres No. 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022. Isi Keppres tersebut, pada Diktum Pertama menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.