JAKARTA. Keinginan sejumlah pihak untuk merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar tidak akan terlaksana. Paling tidak untuk waktu dekat ini. Adrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, mengatakan, dalam Rapat Terbatas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di kantornya akhir pekan ini, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya menolak revisi tersebut. Jokowi, kata Adrinof, memandang bahwa revisi UU KPK saat ini belum diperlukan. Presiden memandang kinerja KPK dengan menggunakan UU No. 30 Tahun 2002 sudah bagus.
Presiden Jokowi tolak revisi UU KPK
JAKARTA. Keinginan sejumlah pihak untuk merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar tidak akan terlaksana. Paling tidak untuk waktu dekat ini. Adrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, mengatakan, dalam Rapat Terbatas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di kantornya akhir pekan ini, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya menolak revisi tersebut. Jokowi, kata Adrinof, memandang bahwa revisi UU KPK saat ini belum diperlukan. Presiden memandang kinerja KPK dengan menggunakan UU No. 30 Tahun 2002 sudah bagus.