KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat sipil dalam penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Status tersebut diterapkan untuk membuat kebijakan pembatasan sosial atau physical distancing skala besar lebih efektif. Physical distancing memang gencar dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia. "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (30/3).
Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat sipil dalam penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Status tersebut diterapkan untuk membuat kebijakan pembatasan sosial atau physical distancing skala besar lebih efektif. Physical distancing memang gencar dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia. "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (30/3).