KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat sipil dalam penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Status tersebut diterapkan untuk membuat kebijakan pembatasan sosial atau physical distancing skala besar lebih efektif. Physical distancing memang gencar dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia. "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (30/3).
Baca Juga: Kementerian PAN-RB imbau ASN untuk tidak mudik Lebaran di tahun ini Berdasarkan status tersebut diperlukan aturan pelaksana yang lebih jelas. Sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 untuk lebih lanjut. Jokowi juga menegaskan mengenai kewenangan terkait status kekarantinaan kesehatan. Penetapan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. "Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," tegas Jokowi.