Presiden Membentuk Tim Independen Kasus KPK



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan. Kemarin, SBY membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus hukum yang membelit dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Adnan Buyung Nasution menjadi ketua tim yang beranggota delapan orang. Mereka adalah Koesparmono Irsan (Wakil Ketua), Denny Indrayana (sekretaris), Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat, Anis Baswedan, dan Amir Syamsuddin. "Tim independen ini akan memverikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di kantor Presiden, Senin (2/11).

Tim yang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut akan bekerja selama dua minggu. "Setelah itu, laporan akan diserahkan kepada Presiden," kata Djoko yang merencanakan bakal menggelar rapat tim di kantornya.


Menurut Adnan Buyung, SBY harus membuat tim pencari fakta setelah melihat ada gejala ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Jika ini dibiarkan, kredibilitas Polri, Kejaksaan, dan KPK bisa tercoreng. "Karena itulah, tim ini terbentuk secara independen," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut.

Buyung menjelaskan, tim ini memang bekerja bak penyidik yang akan mempelajari dari awal hingga kasus penahanan yang menimpa Bibit dan Chandra. Serta menilai rekaman pembicaraan yang diduga berisi rencana rekayasa kasus yang menimpa kedua orang tersebut. Anggota tim lain, Todung Mulya berharap, tim ini bisa ikut serta dalam gelar perkara yang tengah ditangani polisi.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil justru meragukan TPF ini akan bekerja secara efektif. Menurut dia, lebih baik pengadilan yang menyelesaikan perkara ini. “Saya khawatir, TPF bersikap politis dan hasilnya sulit direalisasikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: