Presiden Menetapkan 1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang diteken Jokowi pada 24 Februari 2022.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara," bunyi diktum kesatu dalam Keppres 2/2022 yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2).


Kemudian, pada diktum kedua disebutkan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Baca Juga: Kapolri Minta Forkopimda Lakukan Upaya Maksimal Cegah Peningkatan Positivity Rate

Terakhir, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan.

Penulis : Haryanti Puspa Sari Editor : Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News