JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Beleid yang ditandatangani pada 20 Maret lalu mengatur, fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi yang diberikan kepada pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210,89 juta. Padahal dalam aturan sebelumnya, fasilitas uang muka yang diberikan hanya sebesar Rp 116,65 juta. Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, kenaikan tunjangan ini, didasarkan pada kondisi ekonomi saat ini. "Ada penyesuaian harga bantuan karena kami tahu lima tahun itu inflasi dan lain-lain," kata Askolani di Kantor Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/4).
Lebih lanjut menurutnya, fasilitas ini hanya diberikan untuk uang muka pembelian mobil pribadi. Sementara biaya pembayaran sisanya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pejabat penerima fasilitas tersebut.