Presiden Perintahkan Pejabat BUMN Patuh Melapor Harta Kekayaan



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperingatkan para penyelenggara negara di BUMN mematuhi kewajiban melaporkan kekayaan mereka kepada KPK dan mengumumkannya kepada publik.Pernyataan Presiden ini berkait dengan laporan KPK bahwa kepatuhan penyelenggara negara di perusahaan pelat merah hanya 55,8%. Lebih rendah ketimbang kepatuhan penyelenggara negara di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Saya minta kepada Menneg BUMN untuk instruksikan kepada pejabat BUMN segara memenuhi kewajibannya," kata SBY di kantor Kepresidenan, Jumat (5/3).SBY mengingatkan, aset BUMN adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Demikian juga penghasilan para pejabat BUMN, termasuk harta kekayaannya, harus diketahui publik. Karena itu, SBY menginginkan seluruh penyelenggara negara di BUMN segera melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya, meski sebagai sebuah korporasi memiliki independensi tertentu.

"Tapi harus dipahami sesungguhnya aset dari BUMN adalah milik negara, oleh karena itu wajib untuk memenuhi kewajibannya," tegasnya.Presiden juga meminta KPK dalam tiga bulan ke depan memberikan laporan perkembangan kepatuhan para pejabat BUMN melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi