JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertimbangkan akan mencabut grasi terhadap terpidana narkotika Meirika Franola alias Ola. Hal itu disebabkan lantaran Ola kembali terlibat dalam peredaran narkotika. "Grasi bisa dipertimbangkan untuk dicabut kepada yang bersangkutan. Pertimbangan untuk pencabutan itu kemungkinan sangat besar," kata Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (6/11). Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil rapat dengan SBY saat tiba di tanah air. Djoko menjelaskan Ola sebelumnya adalah kuris narkotika. Atas kejahatannya dirinya dijatuhi hukuman mati. Seiring berjalannya waktu, SBY memberikan grasi atas hukuman yang diberikan. "Setelah ditandatangani Keppres Grasi, yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Kami laporkan ke Presiden ini tidak boleh terjadi," katanya. Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seseorang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 4 Oktober lalu. Pemilik narkoba tersebut, Nur Aisyah mengaku membawa sabu-sabu dari India atas perintah Meirika Franola alias Ola. Padahal, Ola masih berada di rumah tahanan Pondok Bambu, bahkan Ola baru saja mendapatkan grasi dari SBY. Kasus ini menimbulkan berbagai kecaman terhadap Presiden SBY yang telah memberikan grasi terhadap terpidana narkoba. Pasalnya, Ola masih saja beroperasi dan mengendalikan bisnis barang haram itu meskipun tengah berada di dalam tahanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Presiden pertimbangkan cabut grasi Ola 'Narkotika'
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertimbangkan akan mencabut grasi terhadap terpidana narkotika Meirika Franola alias Ola. Hal itu disebabkan lantaran Ola kembali terlibat dalam peredaran narkotika. "Grasi bisa dipertimbangkan untuk dicabut kepada yang bersangkutan. Pertimbangan untuk pencabutan itu kemungkinan sangat besar," kata Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (6/11). Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil rapat dengan SBY saat tiba di tanah air. Djoko menjelaskan Ola sebelumnya adalah kuris narkotika. Atas kejahatannya dirinya dijatuhi hukuman mati. Seiring berjalannya waktu, SBY memberikan grasi atas hukuman yang diberikan. "Setelah ditandatangani Keppres Grasi, yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Kami laporkan ke Presiden ini tidak boleh terjadi," katanya. Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seseorang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 4 Oktober lalu. Pemilik narkoba tersebut, Nur Aisyah mengaku membawa sabu-sabu dari India atas perintah Meirika Franola alias Ola. Padahal, Ola masih berada di rumah tahanan Pondok Bambu, bahkan Ola baru saja mendapatkan grasi dari SBY. Kasus ini menimbulkan berbagai kecaman terhadap Presiden SBY yang telah memberikan grasi terhadap terpidana narkoba. Pasalnya, Ola masih saja beroperasi dan mengendalikan bisnis barang haram itu meskipun tengah berada di dalam tahanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News