KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2025, yang ditetapkan pada 2 Mei 2025. Pertimbangan membentuk satgas ini diantaranya untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi melalui percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. “Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar Kementerian /Iembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas,” tulis Pasal 1 dikutip Jumat (9/5).
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2025, yang ditetapkan pada 2 Mei 2025. Pertimbangan membentuk satgas ini diantaranya untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi melalui percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. “Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar Kementerian /Iembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas,” tulis Pasal 1 dikutip Jumat (9/5).