Presiden Prabowo dan Pejabat Kabinet Merah Putih Serahkan Zakat ke Baznas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Staf Khusus Kepresidenan, serta pejabat pemerintahan lainnya menunaikan zakat fitrah serta zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Staf Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) serta sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga: Purbaya Lapor ke Prabowo soal Rencana Ambil Alih PNM dari Danantara


Prabowo membeberkan, Baznas Badan dan semua lembaga-lembaga keuangan, lembaga-lembaga ekonomi dari semua organisasi keagamaan di Indonesia harus bisa dikoordinasikan, di konsolidasikan dan ditingkatkan kemampuannya dengan segala teknologi yang sudah ada agar potensi ekonomi bangsa kita diarahkan lebih secara efisien dan efektif.

“Hari ini telah secara memberi contoh dengan kita memberi zakat dan ini menunjukkan lagi peran yang sangat penting dari Baznas,” tutur Prabowo dalam sambutannya di Sidang Kabinet Paripurna, Jumat (13/3/2026).

Ia mengatakan saat ini umat Islam telah memasuki hari ke-23 bulan suci Ramadan dan dalam tujuh hari ke depan akan merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Prabowo juga berharap ibadah selama Ramadan dapat diterima oleh Allah SWT dan umat Islam dapat dipertemukan kembali dengan Ramadan pada tahun mendatang. Selain itu, ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang beragama lain yang telah menghormati bulan Ramadan dengan baik.

“Ini selalu adalah kebanggaan dan keunggulan bangsa Indonesia, yaitu kita melaksanakan ibadah agama kita masing-masing dalam suasana kerukunan, kekeluargaan, dan saling menghormati,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, nilai zakat fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Sementara itu, besaran zakat mal (harta/uang kontan) adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Zakat ini wajib dikeluarkan jika harta mencapai nisab setara 85 gram emas murni dan telah tersimpan selama 1 tahun (haul).

Baca Juga: Perusahaan China Ini Kembali Jadi Pemenang Proyek Listrik Sampah Danantara di Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News