KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan dan perumusan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Pembentukan DPN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Dewan Pertahanan Nasional yang diteken Presiden Prabowo pada 14 Desember 2024. Pada saat Perpres No. 202/2024 berlaku, Keputusan Presiden No. 101/1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Susunan organisasi DPN meliputi Ketua DPN, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Mengacu Pasal 5 ayat 1 Perpres 202/2024, Ketua DPN dijabat oleh Presiden. Adapun anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Unsur anggota tetap lainnya adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan kepala staf angkatan.
Presiden Prabowo Membentuk Dewan Pertahanan Nasional, Ini Tugas dan Personelnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan dan perumusan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Pembentukan DPN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Dewan Pertahanan Nasional yang diteken Presiden Prabowo pada 14 Desember 2024. Pada saat Perpres No. 202/2024 berlaku, Keputusan Presiden No. 101/1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Susunan organisasi DPN meliputi Ketua DPN, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Mengacu Pasal 5 ayat 1 Perpres 202/2024, Ketua DPN dijabat oleh Presiden. Adapun anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Unsur anggota tetap lainnya adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan kepala staf angkatan.