KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memberhentikan Prof Mohammed Ali Berawi, M. Eng. Sc, Ph.D dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ini merupakan kelanjutan dari surat pengunduran diri yang diajukan yang bersangkutan pada 7 Februari lalu. Pemberhentian ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden. Baca Juga: Kepala OIKN Sebut Pembangunan IKN Fase II Dilakukan Akhir Juni 2025
Presiden Prabowo Resmi Teken Pemberhentian Ali Berawi dari Deputi IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memberhentikan Prof Mohammed Ali Berawi, M. Eng. Sc, Ph.D dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ini merupakan kelanjutan dari surat pengunduran diri yang diajukan yang bersangkutan pada 7 Februari lalu. Pemberhentian ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden. Baca Juga: Kepala OIKN Sebut Pembangunan IKN Fase II Dilakukan Akhir Juni 2025
TAG: