Presiden Prabowo Sahkan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Pertimbangannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).


Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Sebesar 6,5%, Ini Alasannya

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Penarikan Utang Baru Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Naik 40,28% Jadi Rp 775,9 Triliun

Untuk diketahui, kenaikan UMP 2025 ini jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan serikat pekerja, di mana mereka mengusulkan UMP 2025 bisa naik sebesar 8 hingga 10%.

Selanjutnya: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik 6,5%

Menarik Dibaca: Intip Yuk Film Memories of the Sword di Viu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli