Presiden Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya pembatasan jabatan bagi personel polri di luar struktrur organisasi kepolisian. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshididdiqie usai memberikan dokumen rekomendasi reformasi polri di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).  

"Nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," kata Jimly. 


Jimly mengatakan bahwa hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Polri yang kemudian di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Baca Juga: Presiden Prabowo Pakai 2 Pesawat ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Itu Tidak Benar

Jilmy menegaskan bahwa salah satu usulan utama yang disampaikan kepada Presiden adalah revisi Undang-Undang tentang kepolisian.

Bukan hanya itu, komisi juga menuntut perubahan aturan turun yang memberikan instruksi kepada kapolri untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati dalam laporan yang disusun tim komisi. 

"Nah, termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar sudah kita hitung 8 perpol (peraturan polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029," jelas Jimly. 

Melalui kebijakan ini, Jimly berharap perbaikan di tubung polri tidak hanya bersifat jangka pendek, melainkan sampai jangka menengah di tahun 2029.  

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Permasyarakat Indoneisa, Yusril Ihza Mahendra memastikan akan segera menyiapkan draf revisi UU Polri untuk disampaikan kepada DPR. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Klaim Negara Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Lahan dari Korporasi

Menurutnya, revisi ini juga akan mengatur terkait penguatan tugas dan kewenangan kampolnas di dalam maupun diluar tugas-tugas kepolisian. 

"Jadi nanti akan ditegaskan dalam UU itu," jelas Yusril 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News