KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam beleid itu, salah satunya mengatur tentang rencana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, yang dikutip Jumat (19/9/2025). Dalam baleid tersebut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kawasan di sekitarnya telah mencapai luas 800 hektare (ha) sampai 850 ha.
Presiden Prabowo Teken Perpres 79/2025, IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam beleid itu, salah satunya mengatur tentang rencana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, yang dikutip Jumat (19/9/2025). Dalam baleid tersebut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kawasan di sekitarnya telah mencapai luas 800 hektare (ha) sampai 850 ha.
TAG: