Presiden Prabowo Teken Tunjangan Kinerja BIN, Kenaikannya Maksimal Rp 8,31 Juta

Presiden Prabowo Teken Tunjangan Kinerja BIN, Kenaikannya Maksimal Rp 8,31 Juta


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto meneken kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN itu disebutkan, BIN disebut layak mendapatkan tunjangan kinerja lantaran mencapai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Perpres ini diteken Prabowo pada 16 Desember 2024.  

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salah satu poin dalam Perpres tersebut, dikutip pada Jumat (20/12/2024).


Baca Juga: Lengkap! Cek Daftar UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi di Indonesia, Jakarta Tertinggi

Disebutkan pula bahwa Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Adapun tunjangan kinerja di lingkungan BIN yang paling tinggi mencapai Rp 41.550.000 setiap bulannya. Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya, kenaikannya mencapai Rp 8.310.000 juta. 

Berikut besaran tunjangan kinerja BIN yang baru :

Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10: Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

Baca Juga: Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah

Dalam peraturan yang diteken tahun 2018, ini daftar tunjangan untuk BIN:

Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Teken Kenaikan Tunjangan Kinerja BIN, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih