KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto meneken kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN itu disebutkan, BIN disebut layak mendapatkan tunjangan kinerja lantaran mencapai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Perpres ini diteken Prabowo pada 16 Desember 2024. "Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salah satu poin dalam Perpres tersebut, dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Presiden Prabowo Teken Tunjangan Kinerja BIN, Kenaikannya Maksimal Rp 8,31 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto meneken kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN itu disebutkan, BIN disebut layak mendapatkan tunjangan kinerja lantaran mencapai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Perpres ini diteken Prabowo pada 16 Desember 2024. "Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salah satu poin dalam Perpres tersebut, dikutip pada Jumat (20/12/2024).