KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto meneken kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN itu disebutkan, BIN disebut layak mendapatkan tunjangan kinerja lantaran mencapai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Perpres ini diteken Prabowo pada 16 Desember 2024. "Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salah satu poin dalam Perpres tersebut, dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Lengkap! Cek Daftar UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi di Indonesia, Jakarta Tertinggi Disebutkan pula bahwa Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Adapun tunjangan kinerja di lingkungan BIN yang paling tinggi mencapai Rp 41.550.000 setiap bulannya. Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya, kenaikannya mencapai Rp 8.310.000 juta. Berikut besaran tunjangan kinerja BIN yang baru : Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000 Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000 Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000 Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000 Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000 Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000 Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000 Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000 Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000 Kelas Jabatan 10: Rp 6.349.000 Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000 Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000 Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000 Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000 Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000 Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000 Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000 Baca Juga: Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah Dalam peraturan yang diteken tahun 2018, ini daftar tunjangan untuk BIN: Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250 Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250 Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000 Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000 Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250 Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400 Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950 Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150 Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200 Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200 Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600 Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000 Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000 Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000